Jumat, April 25, 2008

Buang Limbah ke Sungai, Haram! Fatwa MUI Jatim


 

suarasurabaya.net http://www.suarasurabaya.net/v05/kelanakota/?id=628854c7006150ef125c072629f1b0ac200851424

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan Fatwa sementara, haram untuk membuang limbah industri dan domestik ke sungai tanpa melalui pengolahan.

Fatwa haram ini dikeluarkan MUI Jatim setelah menggelar rapat konsultasi bersama sejumlah instansi seperti PDAM Surabaya, Bappelda Propinsi Jatim, Dinas Kesehatan dan para ahli di kantor MUI Jatim, Kamis (24/04).

Selain fatwa haram pembuangan limbah industri dan domestik ke sungai, MUI Jatim merekomendasikan pada Pemerintah Propinsi Jatim dan kabupaten/kota untuk menindak tegas industri dan oknum yang membuang limbah tanpa pengolahan ke sungai. Lembaga legislatif juga diminta menetapkan aturan yang tegas untuk menjaga kualitas sungai.

KH ABDUSSOMAD BUCHORI Ketua MUI Jatim pada suarasurabaya.net mengatakan, meskipun fatwa ini menyebut terminologi sungai namun substansi pembahasan fatwa sebenarnya mengacu pada Kali Surabaya.

Fatwa ini tegas ABDUSSOMAD merupakan kesimpulan sementara yang dihasilkan dan perlu ada penajaman dengan mengundang instansi lain untuk meneliti masalah-masalah yang ada.

"Dalam pembahasan fatwa ini memang ada beberapa hal yang agak rumit karena kondisi air Kali Surabaya di setiap titik tidak sama. Untuk itu diperlukan kajian dengan informasi yang lengkap sehingga fatwa bisa dikeluarkan demi kemaslahatan umat," ujarnya.

Ditanya mengenai konsekuensi mengenai fatwa sementara ini, ABDUSSOMAD menjelaskanm secara agama membuang limbah tanpa diolah ke sungai itu dosa. "Ini soal pertanggungjawaban pada Allah SWT," jelas ABDUSSOMAD.

Apakah dengan fatwa ini Kali Surabaya najis menurut agama Islam, ABDUSSOMAD mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah karena suatu benda yang suci terkena najis dalam fikiq disebut mutanajis dan itu bisa disucikan kembali. Namun tegasnya, soal itu perlu kajian lebih lanjut.(edy/ipg/ipg)

Tidak ada komentar: