Kalimat di atas sudah jamak kita dengar dan baca pada nota penjualan. Kalimat yang memenjarakan hak konsumen, meskipun ada ungkapan pembeli adalah raja. Yah Raja memang tak pernah ngembalikan ya?
Dalam strategi pemasaran, peran aktif konsumen menjadi andalan bagi perusahaan untuk menjaga kualitas dan meningkatkan kepercayaan konsumen pad produk sehingga menjadi pembeli yang setia. Konsumen akan menjadi enggan membeli manakala pengaduan yang ia lakukan tidak mendapat tanggapan bahkan terkesan disalahkan. Pembeli yang apatis akan membiarkan dan dia beralih ke produk pesaing dan rugilah sang produsen.
Kekecewaan pembeli karena adanya ketidaksesuaian janji dari produsen sering menjadi permasalahan dan umumnya konsumen pada pihak yang lemah. Bagaimana Islam mengajarkan hal ini? Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menjual buah-buahan lalu buah itu rusak (mis: busuk) maka dilarang menerima uang penjualannya. Mengapa dia mengambil dengan tidak sah uang saudaranya semuslim?” (HR Ibnu Majah).
Hadits ini hendaknya jangan disikapi hanya untuk penjual buah dan tidak untuk yang lain, tapi hendaknya disikapi untuk jual beli. Saya jadi teringat ketika beli buah, sang penjual selalu mengatakan ini masak pohon, manis dan sebagainya padahal dia tidak tahu dimana buah itu dipetik. Dan saat diprotes karena ada yang masam, dengan santai ia menjawab, ya kan saya tidak mungkin mencoba satu persatu untuk tahu mana yang manis dan tidak, bahkan dalam guyonan dikatakan. “bapak masih untung beli satu kilo, saya yang beli satu kranjang dan masam semua saja tidak marah kok” nah salah lagi kita. Padahal kalau kita menyimak hadits di atas jika ketahuan buahnya sudah tidak sesuai dengan yang dijanjikan maka sebenarnya ia tidak berhak menerima uang pembelian. Sayangnya banyak pedagang yang menyebut dirinya muslim tetap menerapkan aturan barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan dan bukannya mengikuti ajaran Rasulullah. Lalu? Bagaimana ia mengatakan kalo dirinya adalah mengikut Rasulullah?
Sedihnya lagi kini untuk ambil uangpun ada tulisan: “hitung di depan kasir, pengaduan setelah meninggalkan loket tidak ditanggapi.”
Aku tak tahu dimana salahnya atau memang tidak ada yang salah?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar