11 Februari 2010
Sebanyak 212 staf akademis Universitas Brawijaya (UB) menerima sertifikat dosen (serdos) dari 219 yang diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional. Penyerahan serdos ini dilakukan secara simbolis oleh Rektor, Prof. Dr. Ir. Yogi Sugito, Kamis (11/2) di gedung widyaloka. Dari jumlah tersebut, dosen Fakultas Kedokteran (FK) menduduki posisi teratas yaitu 42 orang dan disusul Fakultas Teknik (FT): 34. Berikut adalah rincian jumlah dosen yang menerima sertifikat pada tiap-tiap fakultas; Fakultas Hukum (FH): 18, Fakultas Ekonomi (FE): 13, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA): 20, Fakultas Pertanian (FP): 19, Fakultas Peternakan (FPt): 18, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK): 12, FMIPA: 28 dan Fakultas Teknologi Pertanian (FTP): 8.
Beberapa perguruan tinggi yang menjadi reviewer untuk sertifikasi dosen UB adalah Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Udayana, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Negeri Surakarta serta Institut Pertanian Bogor.
Menyampaikan pengarahannya, Rektor mengemukakan bahwa sertifikat dosen ini dapat diumpamakan sebagai SIM yang digunakan untuk mengajar. "Selama ini kita lebih banyak dididik untuk menjadi peneliti dan bukan guru", ujar Rektor. Dengan diserahkannya serdos ini, secara khusus Rektor mengharapkan agar para dosen dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam melakukan Proses Belajar Mengajar (PBM), penelitian maupun pengabdian masyarakat. "Sertifikasi dosen ini akan selalu dimonitor. Selama mereka mampu menunjukkan kinerja yang bagus maka akan tetap berlaku, tetapi jika kinerjanya buruk akan dicabut", Rektor memaparkan. Bagi UB, serdos ini diharapkan juga dapat memajukan institusi terutama terkait masalah akademik.
Diwawancarai seusai acara, Prof. Dr. Ir. Bambang Guritno mengatakan bahwa dengan diberikannya serdos ini maka kinerja akademisi akan lebih dihargai dengan memberikan reward tambahan satu kali gaji pokok untuk yang bukan Guru Besar. Sementara bagi Guru Besar, reward yang diberikan adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan kehormatan senilai dua kali gaji pokok. "Tapi reward ini pun memiliki konsekuensi, yaitu mereka harus mampu menunjukkan kinerja yang lebih baik diantaranya dengan meningkatkan penulisan buku dan publikasi ilmiah di jurnal internasional", kata dia. Ditanya mengenai persyaratan pengajuan sertifikasi, mantan Rektor UB periode 2002-2006 ini menyatakan beberapa kriteria diantaranya harus lulus S2 dan disesuaikan dengan urutan kepangkatan. Meskipun begitu, sampai 2014 nanti, menurutnya dosen yang masih bergelar sarjana pun akan diberikan sertifikat tetapi dengan beberapa syarat tambahan yaitu berpangkat minimum lektor kepala, masa kerja diatas 30 tahun dan umur lebih dari 60 tahun. [nok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar