Ada pertanyaan yang menggelitik di blog ini yaitu halal atau haramkah kefir itu? Mungkin yang Tanya adalah bekas mahasiswa peserta kuliah agroindustri produk fermentasi atau seseorang yang membaca materi kuliah tentang fermentasi susu, karena pertanyaan ini ditulis pada halaman materi kuliah.
Tanpa perlu mempertanyakan siapa yang bertanya. Saya akan mencoba menjawab, namun karena saya bukan ulama maka jawaban adalah sejauh pengetahuan saya semata, jadi mohon maaf jika salah, atau mungkin ada yang akan menambahkan, kami persilahkan
Dalam kaidah islam kita ketahui yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas, diantaranya terdapat yang meragukan, maka jauhilah.
Kefir, halal atau haram? Dari sisi bahan bakunya maka kefir dibuat dari susu maka dia halal. Dari sisi prosesnya dilibatkan adanya mikroorganisme dalam proses fermentasi dan diakhir fermentasi menjadikan kefir mengandung alcohol.
Menurut beberapa ulama, alcohol yang ada secara alami pada bahan missal pada buah maka hukumnya halal sedang yang ada karena disengaja maka hukumnya haram. Haram dan halalnya alcohol bukan karena sedikit atau banyak maupun bukan karena memabukkannya. Karena barang yang halal juga diharamkan jika dikonsumsi berlebihan hingga mabuk, atau barang memabukkan maka sedikitnyapun diharamkan meski tidak membuat mabuk. Alcohol misalnya, ada yang mengatakan alcohol dalam jumlah rendah justru menyehatkan dan membikin badan hangat. Bukan berarti kita diijinkan mengkonsumsi dalam jumlah sedikit karena menyehatkan. Contoh lain, buah yang secara alami mengandung alcohol maka kita boleh mengkonsumsinya asal tidak menjadikan kita mabuk dan seperlunya saja.
Bagaimana dengan produk fermentasi seperti tape dan kefir ataupun wine? Dalam hal ini ada beda pendapat antar ulama. Tentang wine hampir seluruh ulama sepakat bahwa itu haram, karena wine memang dengan sengaja menumbuhkanSaccharimyces sp pada gula dari buah untuk diubah menjadi alcohol sehingga dihasilkan minuman beralkohol. Sedang tape adanya alcohol bukanlah tujuan dibuatnya tape tapi dia ada dan dapat membentuk aroma dan rasa. Kita tidak peduli di tape ada alkoholnya atau tidak. Secara ilmiah adanya alcohol adalah disengaja karena kita menambahkan ragi, tapi sebagian ulama berpendapat kiat tidak sengaja karena bukan itu tujuannya. Adanya polemik ini menjadikan beberapa ilmuwan yang peduli terhadap keberadaan alcohol pada produk fermentasi berusaha mengubah komposisi mikrobia sehingga jasad yang menghasilkan alcohol dapata diminalkan tanpa mengubah citarasa
Kefir adalah produk fermentasi susu yang keberadaan alcohol tidak diharapkan karena tidak diketahui fungsinya sama sekali. Ia ada karena proses metabolism jasad yang ada pada inokulum. Untuk itu sama seperti tape kita harus mengurangi jumlah jasad ini dan mengoptimalkan jasad yang memang berguna. Ini adlah kesempatan membuat inokulum. Adayang tertaris untuk meneliti atau menjadikan skripsi?
4 komentar:
sebenarnya kefir itu bisa di bilang haram,juga bisa di bilang haram.
itu semua tergantung dari orang yang mengonsumsinya.
apabila orang tersebut idak muntah atau mabuk,setelah mengonsumsinya.maka kefir bisa di bilang halal hukumnya.
sedangkan apabila orang tersebut mabuk atau muntah setelah mengonsumsinya, maka kefir tersebut haram hukumnya.
ernita delliami - 0711030041
bukan seperti itu memandngnya. nanti kalau saya konsumsi bir tidak mabuk lalu tidak haram?
ada ulama berpendpat jika tidak sengaja dibuat utuk alkohol mak tidak haram tapu jika sengaja maka haram walau sedikit bukan karena mabuknya
menurutq namanya alkohol itu haram.
makanan atau minuman yang mengandung alkohol tetep haram, walaupun kita tidak mabuk.
Makanan/ minuman beralkohol apabila kita banyak makan akan mabuk, dan itu dilarang, makan/ minum sedikitpun itu juga dilarang.
Saya mau urun rembuk disini... Tentang minuman yang haram.
Dasarnya adalah dari "Setiap MINUMAN yang mamabukkan itu haram"
Saya punya pandangan lain mengenai alkohol. Begini pandangan saya, alkohol itu bukan minuman, jadi secara umum alkohol itu tidak untuk dikonsumsi, jadi tidak perlu kita membahas alkohol itu haram atau halal. Yang jelas kita tidak perlu minum alkohol.
Kedua, minuman seperti wyne, beer, anggur, dan sebagainya. Karena hal2 tersebut diatas merupakan MINUMAN yang memabukkan, maka hukumnya haram meminumnya. Walau pun sedikit dan tidak mabuk tetap haram meminumnya.
Untuk tape, karena tape makanan maka tidak termasuk dalam haramnya minuman yang memabukkan.
Untuk KEFIR, saya belum tahu apakah minuman ini memabukkan atau tidak.
Posting Komentar