Mengikuti polemik antara SBY dan masyarakat Jogja kadang sungguh menggelikan bagiku.
Aku yang lama tinggal di Jogja sering bingung jadinya.
UU mensyaratkan Gubernur, Bupati, Walikota dipilih langsung (katanya amanat undang2 sebagai negara demokrasi)
lalu?
apakah kalau rakyat menghendaki penetapan artinya melanggar?
lihatlah sila 4 Pancasila: musyawarah lebih dikedepankan daripada voting
kita selalu menganggap voting lebih hebat dari musyawarah:
segala keputusan diambil lewat voting
apa maknanya?
semua yg mayoritas adalah kebenaran meskipun itu adalah bohong belaka
janganlah minoritas memiliki kebenaran, karena ia adalah pelengkap penderita saja.
inikah demokrasi negara kita?
agama mengajarkan untuk musyawarah
Pancasila mengajarkan musyawarah
tapi pembesar kita mengajarkan voting karena musyawarah dianggap monarkhi bukan demokrasi
hebat.... hebat...... hebat
artinya HEran................. orang kok suka main baBAT , merasa dirinya paling hebat
tahu dampak voting?
Pilkada menghambur-hamburkan uang dan sumber konflik ataupun pertengkaran
pilkada sering menghasilkan orang2 yang selalu curiga dan menuduh curang pada yg menang
inikah yg kita harapkan.
jika kita telah menyetujui seseorang untuk memimpin kita haruskah dilarang?
justru orang yg dipilih rakyat itu lebih baik drpd orang yang mengajukan diri untuk dipilih rakyat
semoga para pembesar negeri ini dapat kembali ke ajaran agama dan Pancasila yakni mengutamakan musyawarah daripada voting yng dianaggap paling demokratis
amiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar